PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
TUGAS 1
SISTEM PEMBUATAN SIM C
    Nama         :  Rekno Yulita Nugraheni
    Nim            :  13.230.0062

Pengertian
SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor .

INPUT :
1.      Warga
2.      Foto Copy KTP
3.      Surat pengantar dari desa
4.      Data warga meliputi: Nik, nama, tempat/tgl lahir, jenis kelanin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kwarganegaraan

PROSES :
1.      Cek kesehatan
2.      Membuat kartu asuransi
3.      Menyerahkan from kesehatan beserta from asuransi
4.      Mengikuti tes simulai
5.      Mengikuti tes mengemudi
6.      Membayar biaya administrasi
7.      Mengumpulkan berkas
8.      Mengambil formulir
9.      Pemotretan

Output :
Ø  SIM C

0 komentar

Posting Komentar

Follower