Nama : Dwi agus tripranoto
kelas : 1P53
NIM. : 13.230.0072
SISTEM INFORMASI PERIZINAN
# Penjelasan
sistem informasi perizinan digunakan untuk pengolahan data perizinan dilingkungan pemerintah
daerah,antara lain : surat ijin HO(izin gangguan),sistem informasi SIUP (usaha perdagangan),surat ijin TDP (tanda daftar perusahaan)
# Pengelola
Dinas perizinan/perdagangan
# Fasilitas
Modul-modul yang perlu perlukan untuk membuat SIUP antara lain :
INPUT :
-Data permohonan
-Nomor pin pendaftaran
-Tanggal pendaftaran
-Nomor SIUP
-Tanggal SIUP
-Nomor SIUP lama
-Tanggal SIUP lama
-Bentuk perusahaan
-Merk
-Alamat perusahaan
-Nomor NPWP
-Nama pemilik
-Alamat pemilik
-Kewarganeraan
-Legalitas perusahaan
-Jumlah tenaga kerja
-Jenis jasa atau barang
-Hubungan dengan bank
-Dll.
PROSES-PROSESNYA:
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Dan juga bisa mendapatkannya di unit
pelayanan terpadu.
berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan dan Persyaratan:
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran,
mengisi formulir SIUP / PDP
bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik
usaha.
Kemudian formulir yang sudah
diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
Fotocopy akte pendirian usaha
atau badan hukum sebanyak 3 lembar Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar Fotocopy NPWP ( No Pokok
Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat
usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat
Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing –masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
LAPORAN/OUTPUT :
-Tanda bukti penerimaan berkas
permohonan
-Sertifikat SIUP
-Laporan bulanan perkembangan
SIUP
-Lapora bulanan SIUP yang dicabut
-Laporan per SIUP kecil,menengah,besar
-Laporan tahunan
-Laporan per kategori
-Dll.
Posting Komentar