PENYUSUN
PEMBUAT LAPORAN
TOPIK : KOMPUTER DIGITAL
JUDUL
: DIGITAL SIGNATURE
KELOMPOK :
13.230.0140, IMANUEL PAKSI
ADHIYAKSA
MATERI :
KOMPUTER
DIGITAL
Komputer digital Adalah mesin komputer yang diciptakan
untuk mengolah data yang bersifat kuantitatif dalam bentuk angka, huruf, tanda
baca dan lain-lain.
Yang pemrosesnya dilaksanakan berdasarkan teknologi
yang mengubah sinyal menjadi kombinasi bilangan 0 dan 1.
Merupakan hasil teknologi yang mengubah sinyal menjadi
kombinasi urutan bilangan 0 dan 1 (disebut juga dengan biner) untuk proses
informasi yang mudah, cepat dan akurat.
Sinyal tersebut disebut sebuah bit.
Sinyal digital ini memiliki berbagai keistimewaan yang
unik yang tidak dapat ditemukan pada teknologi analog, yaitu:
1. Mampu mengirimkan informasi dengan kecepatan cahaya
yang dapat membuat informasi dapat dikirim dengan kecepatan tinggi.
2. Penggunaan yang berulang-ulang terhadap informasi
tidak memengaruhi kualitas dan kuantitas informasi itu sendiri,
3. Informasi dapat dengan mudah diproses dan
dimodifikasi ke dalam berbagai bentuk,
4. Dapat memproses informasi dalam jumlah yang sangat
besar dan mengirimnya secara interaktif.
Komputer mengolah data yang ada adalah secara digital,
melalui sinyal listrik yang di terimanya atau dikirimkannya.
Pada prinsipnya, komputer hanya mengenal dua arus,
yaitu on atau off, atau istilah dalam angkanya sering juga dikenal dengan 1
(satu) atau 0 (nol). Kombinasi dari arus on atau off inilah yang yang mampu
membuat komputer melakukan banyak hal, baik dalam mengenalkan huruf, gambar,
suara, bahkan film-film menarik yang anda tonton dalam format digital.
DIGITAL SIGNATURE
A. TANDA TANGAN DIGITAL
Tanda tangan digital adalah pesan
elektronik yang secara unik mengidentifikasi pengirim sebuah pesan.
1. Aktivitas Tanda Tangan Digital
Seperti telah disebutkan,
teknik enkripsi kunci publik menjamin bahwa pesan telah terkirim dengan aman
dan hal ini juga berlaku untuk transaksi-transaksi yang lainnya. Menggunakan
teknologi ini, pengirim dan penerima pesan masing-masing memiliki dua kunci,
yaitu kunci pribadi dan kunci publik. Kunci pribadi tidak akan diberitahukan
kepada siapapun, sedangkan kunci publik akan diberitahukan kepada setiap orang.
Selama melakukan proses enkripsi terhadap pesan dengan kunci publik penerima,
membuat orang lain tidak bisa membaca apabila tidak memegang kunci pribadi
untuk membuka pesan. Tanda tangan digital adalah pengganti
tanda tangan secara manual yang bersifat elektronik dan mempunyai fungsi sama
dengan tanda tangan manual. Tanda tangan digital juga merupakan rangkaian bit
yang diciptakan dengan melakukan komunikasi elektronik melalui fungsi hash satu
arah dan kemudian melakukan enkripsi pesan dengan kunci pribadi pengirim. Tanda
tangan digital bukan merupakan gambar digital dari tanda tangan yang dibuat
oleh tangan atau tanda tangan yang diketik. Tanda tangan digital mempunyai
sifat yang unik untuk masing-masing dokumen itu sendiri dan beberapa perubahan
pada dokumen akan menghasilkan tanda tangan digital yang berbeda. Tanda tangan
digital dapat digunakan untuk tujuan yang sama seperti tanda tangan yang
ditulis oleh tangan, yang didalamnya mungkin menandakan surat tanda terima,
persetujuan atau tujuan keamanan informasi penting.
2. Aktivitas Tanpa Tanda
Tangan Digital
Tanda tangan yang tidak menggunakan cara digital, hanyalah tanda
tangan biasa yang dengan cara manual saja dan mengharuskan menggunakan alat
tulis dan sangat berbeda dengan tanda tangan digital yang keamanan yang lebih
terjamin dan juga dapat disimpan dengan menggunakan paswort yang hanya kita
sendiri ketahui.
B. YANG MEMERLUKAN TANDA TANDA TANGAN
DIGITAL
Macam-macam pengguna Tanda tangan
digital antara laian digunakan di didalam bidang:
1. Pemerintah
RUU ITE yang mulai dibahas pada hari ini telah diperjuangkan cukup
lama baik oleh kalangan pelaku IT, akademisi, dan pemerintah. Untuk sampai
kepada naskah RUU ITE, pemerintah dengan mengundang pakar-pakar dibidang IT dan
Cyber Law telah melakukan pengkajian tentang perlunya regulasi di bidang Cyber
Law dan dituangkan ke dalam naskah akademik RUU ITE. Dari kajian yang telah
dilakukan, disimpulkan bahwa yang diperlukan oleh Indonesia saat ini bentuk
regulasi yang bersifat komprehensif mengingat saat ini Indonesia belum memiliki
regulasi di bidang Cyber Law.
2. Individu
Ketika penerima mendapat komunikasi tertanda secara digital dalam
bentuk yang dienkripsi, komputer yang sama dan fungsi hash yang pengirim
gunakan untuk menciptakan tanda tangan digital dari program yang mengenkripsi
tanda tangan yang secara otomatis menggunakan kunci publik pengirim. Oleh
karena itu, jika program dapat mendekripsi tanda tangan, penerima tahu bahwa
komunikasi datang dari pengirim, karena hanya kunci publik pengirim akan
mendekripsi tanda tangan digital yang dienkripsikan dengan kunci pribadi
pengirim.
3.Masyarakat
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini masyarakat kita
semakin ingin menunjukkan rasa ingin tau yang tinggi, karena itu perkembangan
teknologi dengan menggunakan tanda tangan digital ini mulai dikenal melalui
dunia internet. Karena penggunaan tanda tangan digital harus unik sehingga
dapat membedakan pengirim yang satu degan yang lainnya. Tanda tangan digital
juga harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan sehingga integritas dan keabsahan
pesan dapatterjaga. Dengan demikian diharapkan pencatutan identitas ketika
pesan atau email tersebut dikirim dapat dihindari. Tidak hanya pencatutan
identitas yang diharapkan dapat dihindari dengan membubuhkan tanda tangan
digital, tetapi juga pengubahan pesan oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini
disebabkan karena pengubahan pesan digital apalagi yang sudah dibubuhi tanda
tangan digital lebih jauh sulit dibandingkan dengan mengubah pesan yang ditulis
di atas kertas.
C. PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL
Salah satu cara yang digunakan untuk memastikan
surat tersebut adalah dengan mengecek tanda tangan yang ada di dalam surat
tersebut dan stempel yang menunjukkan keaslian pengirim surat. Tanda tangan
digital atau yang lebih dikenal dengan digital signature mempunyai fungsi yang
sama dengan tanda tangan analog yang ditulis di atas kertas. Tanda tangan
digital harus unik sehingga dapat membedakanpengirim yang satu degan yang
lainnya. Tanda tangan digital juga harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan
sehingga integritas dan keabsahan pesan dapat terjaga. Dengan demikian
diharapkan pencatutan identitas ketika pesan atau email tersebut dikirim dapat
dihindari. Tidak hanya pencatutan Untuk keperluan yang penting ini, tersedia
alat bantu yang dapat diperoleh secara cuma-cuma, yakni Pretty Good Privacy (PGP)
dan Gnu Privacy Guard atau GPG. Tentu saja masih terdapat penyedia layanan
tanda tangan digital lainnya, namun PGP dan GPG lebih dikenal luas. GPG adalah
produk Open Source yang dapat diperoleh secara gratis tanpa harus membayar lisensi.
Penggunaaan PGP di luar Amerika Serikat harus menggunakan versi internasional.
Sedangkan GPG sendiri karena dikembangkan di luar wilayah hukum Amerika
Serikat, maka bebas digunakan oleh siapapun. Restriksi ini berkaitan dengan
aturan ekspor produk enkripsi yang berkait dengan pemakaian kunci sandi untuk
pemakaian tanda tangan digital ini [DIR04]. Penggunaan tanda tangan digital ini
tidak terlalu sulit. Kedua belah pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan
sepasang kunci, yaitu kunci privat (private key) dan kunci publik (public key).
Kunci privat hanya dipegang oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik
dapat diberikan kepada siapapun yang memerlukannya.
PERMASALAHAN :
Ada masalah dalam pendistribusian kunci
publiknya. Katakanlah Anto hendak mengirim kunci publiknya (PbA) kepada
Badu. Tapi saat kunci itu dikirim lewat jaringan publik, Maling mencuri kunci PbA.
Kemudian Maling menyerahkan kunci publiknya (PbM) kepada Badu, sambil
mengatakan bahwa kunci itu adalah kunci publik milik Anto. Badu, karena tidak
pernah memegang kunci publik Anto yang asli, percaya saja saat menerima PbM.
Saat Anto hendak mengirim dokumen yang telah ditandatanganinya dengan kunci
privatnya (PvA) kepada Badu, sekali lagi Maling mencurinya. Tanda tangan
Anto pada dokumen itu lalu dihapus, dan kemudian Maling membubuhkan tanda
tangannya dengan kunci privatnya (PvM). Maling mengirim dokumen itu ke
Badu sambil mengatakan bahwa dokumen ini berasal dari Anto dan ditandatangani
oleh Anto. Badu kemudian memeriksa tanda tangan itu, dan mendapatkan bahwa tanda
tangan itu sah dari Anto. Tentu saja kelihatan sah, karena Badu
memeriksanya dengan kunci _ublic PbM, bukan dengan PbA.
Gambar
1. Konsep sertifikat digital
PENYELESAIAN :
Untuk mengatasi masalah sekuriti
pendistribusian kunci publik, maka kunci publik itu ‘direkatkan’ pada suatu
sertifikat digital. Sertifikat digital selain berisi kunci publik juga berisi
informasi lengkap mengenai jati diri pemilik kunci tersebut, sebagaimana
layaknya KTP, seperti nomor seri, nama pemilik, kode negara/perusahaan, masa
berlaku dsb. Sama halnya dengan KTP, sertifikat digital juga ditandatangani
secara digital oleh lembaga yang mengeluarkannya, yakni otoritas sertifikat
(OS) atau certificate authority (CA). Dengan menggunakan kunci public
dari suatu sertifikat digital, pemeriksa tanda tangan dapat merasa yakin bahwa
kunci publik itu memang berkorelasi dengan seseorang yang namanya tercantum
dalam sertifikat digital itu.
KESIMPULAN :
Apabila ada perubahan pada karakter individual dalam dokumen
aslinya, nilai dalam intisari juga akan berubah. Ciri ini merupakan alat untuk
memastikan bahwa isi dokumen bisnis tidak diubah atau dirusak selama masa
pengiriman. Digital Certificate: Melakukan identifikasi pemilik dari kunci
pribadi tertentu dan kunci publiknya yang sesuai, serta memastikan waktu
validitas sertifikasinya. Sertifikasi digital dikeluarkan oleh pihak ketiga
yang handal, yaitu yang disebut sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan
sertifikasi, seperti : Verisign, Entrust, Digital Signature Trust Tanda tangan
digital pihak yang berwenang untuk memberikan sertifikasi juga dimasukkan ke
dalam sertifikasi digital agar validasi sertifikat dapat diverifikasi.
DAFTAR
PUSTAKA :
Ikhlasul
Amal.http://www.tanda-tangan.com/
http://id.wikipedia.org
Posting Komentar