PENYUSUN PEMBUAT LAPORAN

TOPIK                          :  KOMPUTER DIGITAL
JUDUL                          :  DIGITAL SIGNATURE
KELOMPOK               :  13.230.0140,  IMANUEL PAKSI ADHIYAKSA
MATERI                       : 
KOMPUTER DIGITAL
Komputer digital Adalah mesin komputer yang diciptakan untuk mengolah data yang bersifat kuantitatif dalam bentuk angka, huruf, tanda baca dan lain-lain.
Yang pemrosesnya dilaksanakan berdasarkan teknologi yang mengubah sinyal menjadi kombinasi bilangan 0 dan 1.
Merupakan hasil teknologi yang mengubah sinyal menjadi kombinasi urutan bilangan 0 dan 1 (disebut juga dengan biner) untuk proses informasi yang mudah, cepat dan akurat.
Sinyal tersebut disebut sebuah bit.
Sinyal digital ini memiliki berbagai keistimewaan yang unik yang tidak dapat ditemukan pada teknologi analog, yaitu:
1. Mampu mengirimkan informasi dengan kecepatan cahaya yang dapat membuat informasi dapat dikirim dengan kecepatan tinggi.
2. Penggunaan yang berulang-ulang terhadap informasi tidak memengaruhi kualitas dan kuantitas informasi itu sendiri,
3. Informasi dapat dengan mudah diproses dan dimodifikasi ke dalam berbagai bentuk,
4. Dapat memproses informasi dalam jumlah yang sangat besar dan mengirimnya secara interaktif.
Komputer mengolah data yang ada adalah secara digital, melalui sinyal listrik yang di terimanya atau dikirimkannya.
Pada prinsipnya, komputer hanya mengenal dua arus, yaitu on atau off, atau istilah dalam angkanya sering juga dikenal dengan 1 (satu) atau 0 (nol). Kombinasi dari arus on atau off inilah yang yang mampu membuat komputer melakukan banyak hal, baik dalam mengenalkan huruf, gambar, suara, bahkan film-film menarik yang anda tonton dalam format digital.


DIGITAL SIGNATURE


A.     TANDA TANGAN DIGITAL

Tanda tangan digital adalah pesan elektronik yang secara unik mengidentifikasi pengirim sebuah pesan.

1.      Aktivitas Tanda Tangan Digital

Seperti telah disebutkan, teknik enkripsi kunci publik menjamin bahwa pesan telah terkirim dengan aman dan hal ini juga berlaku untuk transaksi-transaksi yang lainnya. Menggunakan teknologi ini, pengirim dan penerima pesan masing-masing memiliki dua kunci, yaitu kunci pribadi dan kunci publik. Kunci pribadi tidak akan diberitahukan kepada siapapun, sedangkan kunci publik akan diberitahukan kepada setiap orang. Selama melakukan proses enkripsi terhadap pesan dengan kunci publik penerima, membuat orang lain tidak bisa membaca apabila tidak memegang kunci pribadi untuk membuka pesan. Tanda tangan digital adalah pengganti tanda tangan secara manual yang bersifat elektronik dan mempunyai fungsi sama dengan tanda tangan manual. Tanda tangan digital juga merupakan rangkaian bit yang diciptakan dengan melakukan komunikasi elektronik melalui fungsi hash satu arah dan kemudian melakukan enkripsi pesan dengan kunci pribadi pengirim. Tanda tangan digital bukan merupakan gambar digital dari tanda tangan yang dibuat oleh tangan atau tanda tangan yang diketik. Tanda tangan digital mempunyai sifat yang unik untuk masing-masing dokumen itu sendiri dan beberapa perubahan pada dokumen akan menghasilkan tanda tangan digital yang berbeda. Tanda tangan digital dapat digunakan untuk tujuan yang sama seperti tanda tangan yang ditulis oleh tangan, yang didalamnya mungkin menandakan surat tanda terima, persetujuan atau tujuan keamanan informasi penting.
2. Aktivitas Tanpa Tanda Tangan Digital
Tanda tangan yang tidak menggunakan cara digital, hanyalah tanda tangan biasa yang dengan cara manual saja dan mengharuskan menggunakan alat tulis dan sangat berbeda dengan tanda tangan digital yang keamanan yang lebih terjamin dan juga dapat disimpan dengan menggunakan paswort yang hanya kita sendiri ketahui.


B.     YANG MEMERLUKAN TANDA TANDA TANGAN DIGITAL

Macam-macam pengguna Tanda tangan digital antara laian digunakan di didalam bidang:

1. Pemerintah
RUU ITE yang mulai dibahas pada hari ini telah diperjuangkan cukup lama baik oleh kalangan pelaku IT, akademisi, dan pemerintah. Untuk sampai kepada naskah RUU ITE, pemerintah dengan mengundang pakar-pakar dibidang IT dan Cyber Law telah melakukan pengkajian tentang perlunya regulasi di bidang Cyber Law dan dituangkan ke dalam naskah akademik RUU ITE. Dari kajian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa yang diperlukan oleh Indonesia saat ini bentuk regulasi yang bersifat komprehensif mengingat saat ini Indonesia belum memiliki regulasi di bidang Cyber Law.
2. Individu
Ketika penerima mendapat komunikasi tertanda secara digital dalam bentuk yang dienkripsi, komputer yang sama dan fungsi hash yang pengirim gunakan untuk menciptakan tanda tangan digital dari program yang mengenkripsi tanda tangan yang secara otomatis menggunakan kunci publik pengirim. Oleh karena itu, jika program dapat mendekripsi tanda tangan, penerima tahu bahwa komunikasi datang dari pengirim, karena hanya kunci publik pengirim akan mendekripsi tanda tangan digital yang dienkripsikan dengan kunci pribadi pengirim.

3.Masyarakat
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini masyarakat kita semakin ingin menunjukkan rasa ingin tau yang tinggi, karena itu perkembangan teknologi dengan menggunakan tanda tangan digital ini mulai dikenal melalui dunia internet. Karena penggunaan tanda tangan digital harus unik sehingga dapat membedakan pengirim yang satu degan yang lainnya. Tanda tangan digital juga harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan sehingga integritas dan keabsahan pesan dapatterjaga. Dengan demikian diharapkan pencatutan identitas ketika pesan atau email tersebut dikirim dapat dihindari. Tidak hanya pencatutan identitas yang diharapkan dapat dihindari dengan membubuhkan tanda tangan digital, tetapi juga pengubahan pesan oleh pihak yang tidak berhak. Hal ini disebabkan karena pengubahan pesan digital apalagi yang sudah dibubuhi tanda tangan digital lebih jauh sulit dibandingkan dengan mengubah pesan yang ditulis di atas kertas.

C.    PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL

Salah satu cara yang digunakan untuk memastikan surat tersebut adalah dengan mengecek tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut dan stempel yang menunjukkan keaslian pengirim surat. Tanda tangan digital atau yang lebih dikenal dengan digital signature mempunyai fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang ditulis di atas kertas. Tanda tangan digital harus unik sehingga dapat membedakanpengirim yang satu degan yang lainnya. Tanda tangan digital juga harus sulit untuk ditiru dan dipalsukan sehingga integritas dan keabsahan pesan dapat terjaga. Dengan demikian diharapkan pencatutan identitas ketika pesan atau email tersebut dikirim dapat dihindari. Tidak hanya pencatutan Untuk keperluan yang penting ini, tersedia alat bantu yang dapat diperoleh secara cuma-cuma, yakni Pretty Good Privacy (PGP) dan Gnu Privacy Guard atau GPG. Tentu saja masih terdapat penyedia layanan tanda tangan digital lainnya, namun PGP dan GPG lebih dikenal luas. GPG adalah produk Open Source yang dapat diperoleh secara gratis tanpa harus membayar lisensi. Penggunaaan PGP di luar Amerika Serikat harus menggunakan versi internasional. Sedangkan GPG sendiri karena dikembangkan di luar wilayah hukum Amerika Serikat, maka bebas digunakan oleh siapapun. Restriksi ini berkaitan dengan aturan ekspor produk enkripsi yang berkait dengan pemakaian kunci sandi untuk pemakaian tanda tangan digital ini [DIR04]. Penggunaan tanda tangan digital ini tidak terlalu sulit. Kedua belah pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan sepasang kunci, yaitu kunci privat (private key) dan kunci publik (public key). Kunci privat hanya dipegang oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik dapat diberikan kepada siapapun yang memerlukannya.

PERMASALAHAN :

Ada masalah dalam pendistribusian kunci publiknya. Katakanlah Anto hendak mengirim kunci publiknya (PbA) kepada Badu. Tapi saat kunci itu dikirim lewat jaringan publik, Maling mencuri kunci PbA. Kemudian Maling menyerahkan kunci publiknya (PbM) kepada Badu, sambil mengatakan bahwa kunci itu adalah kunci publik milik Anto. Badu, karena tidak pernah memegang kunci publik Anto yang asli, percaya saja saat menerima PbM. Saat Anto hendak mengirim dokumen yang telah ditandatanganinya dengan kunci privatnya (PvA) kepada Badu, sekali lagi Maling mencurinya. Tanda tangan Anto pada dokumen itu lalu dihapus, dan kemudian Maling membubuhkan tanda tangannya dengan kunci privatnya (PvM). Maling mengirim dokumen itu ke Badu sambil mengatakan bahwa dokumen ini berasal dari Anto dan ditandatangani oleh Anto. Badu kemudian memeriksa tanda tangan itu, dan mendapatkan bahwa tanda tangan itu sah dari Anto. Tentu saja kelihatan sah, karena Badu memeriksanya dengan kunci _ublic PbM, bukan dengan PbA.

Gambar 1. Konsep sertifikat digital



PENYELESAIAN    :

Untuk mengatasi masalah sekuriti pendistribusian kunci publik, maka kunci publik itu ‘direkatkan’ pada suatu sertifikat digital. Sertifikat digital selain berisi kunci publik juga berisi informasi lengkap mengenai jati diri pemilik kunci tersebut, sebagaimana layaknya KTP, seperti nomor seri, nama pemilik, kode negara/perusahaan, masa berlaku dsb. Sama halnya dengan KTP, sertifikat digital juga ditandatangani secara digital oleh lembaga yang mengeluarkannya, yakni otoritas sertifikat (OS) atau certificate authority (CA). Dengan menggunakan kunci public dari suatu sertifikat digital, pemeriksa tanda tangan dapat merasa yakin bahwa kunci publik itu memang berkorelasi dengan seseorang yang namanya tercantum dalam sertifikat digital itu.


KESIMPULAN        :

Apabila ada perubahan pada karakter individual dalam dokumen aslinya, nilai dalam intisari juga akan berubah. Ciri ini merupakan alat untuk memastikan bahwa isi dokumen bisnis tidak diubah atau dirusak selama masa pengiriman. Digital Certificate: Melakukan identifikasi pemilik dari kunci pribadi tertentu dan kunci publiknya yang sesuai, serta memastikan waktu validitas sertifikasinya. Sertifikasi digital dikeluarkan oleh pihak ketiga yang handal, yaitu yang disebut sebagai pihak yang berwenang untuk memberikan sertifikasi, seperti : Verisign, Entrust, Digital Signature Trust Tanda tangan digital pihak yang berwenang untuk memberikan sertifikasi juga dimasukkan ke dalam sertifikasi digital agar validasi sertifikat dapat diverifikasi.




DAFTAR PUSTAKA             :

Ikhlasul Amal.http://www.tanda-tangan.com/
http://id.wikipedia.org

0 komentar

Posting Komentar

Follower