Nama : Noval Agustian
Nim : 13.230.0073
Kelas : 1P53
Judul : Makalah Sistem Informasi E-KTP
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang:
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan
progam e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP ( kartu penduduk ) yang
telah ada. Namun pengertian dari e-KTP itu sendiri? E-KTP adalah dokumen kependudukan
yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi adminidtrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasisi pada database kependudukan nasional.
1.2 Rumusan masalah:
Ø Apa pengertian dari E-Ktp itu sendiri?
Ø Apa sajakah fungsi dasar diadakannya E-Ktp?
Ø Bagaimana tatacara pembuatan E-Ktp?
1.3 Tujuan
pembuatan masalah:
Ø Mengetahui definisi dari E-Ktp.
Ø Mengetahui apa sajakah fungsi diadakannya E-Ktp
sebagai pengganti KTP yang lama.
Ø Mengetahui tatacara pembuatan KTP dengan Elektronik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
E-Ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
pada database ke pendudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP yang tercantum nomor induk kepandudukan (NIK). NIK merupakan
identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Apa itu
E-Ktp
Ø Asal kata : Electronic-KTP, atau kartu tanda penduduk
Elektronik
Ø Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah
chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat
foto digital dan tandatangan digital.
Ø Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,statusperkawinan,golongandarah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat
dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk
pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Ø Data Base : Semua data base penduduk
ditampung dalam 1 Database Nasional.
B. Fungsi Dasar E-Ktp
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk
pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung progam pembangunan.
C. Tata cara pembuatan E-Ktp :
Sebelum
mengurus pembuatan E-Ktp kita harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun atau lebih
2.Menunjukkan surat pengantar.
3.Mengisi formulir F1.01
4.Foto kopi kartu keluarga.
Proses
pembuatan E-Ktp.
1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
2. Pemohonan mengambil nomor antrian
3. Pemohonan menunggu panggilan nomor antrian
4.Pemohonan menuju keloket yang
telah ditentukan
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
6.Petugas mengambil foto permohonan
secara langsung
7.Pemohonan membubukan tandatangan
pada alat perekam tandatangan
8.Selanjutnya dilakukan perekaman
sidik jari dan secanretina mata
9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang
sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda
tangan, dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
E-Ktp adalah
dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional.
Fungsi dasar
E-Ktp
Ø Sebagai identitas diri.
Ø Berlaku nasional.
Ø Mencegah Ktp ganda.
Ø Mengganti Ktp yang lama dengan E-Ktp
yang baru.
Memudahkan
masyarakat dalam pembuatan Ktp, sehingga dalam pembuatannyapun tidak memakan
biaya yang terlalu banyak.
Daftar Pustaka
http://www.adis8053.blogspot.com/2012/05/makalah-it-for-business.html
Posting Komentar